JAKARTATERKINI.ID - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, menekankan bahwa tinta yang digunakan dalam pencoblosan pemilihan umum (pemilu) harus memiliki sertifikasi halal.
"Sebentar lagi pemilu, nah harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu," kata Muti di Jakarta, Kamis.
Baca juga : KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara Pilpres 2024
Muti menjelaskan bahwa produsen tinta harus mengajukan sertifikasi halal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu dokumen saat mengikuti tender. Pengajuan sertifikasi halal ini dilakukan oleh pelaku usaha dan bukan lembaga pemeriksa halal (LPH).
Ada dua hal yang harus dipastikan sebelum tinta digunakan dalam pemilu. Pertama, bahan-bahan tinta harus bebas dari unsur-unsur najis. Kedua, tinta yang akan digunakan harus tembus air.
Untuk memastikan tinta tembus air, diperlukan uji laboratorium, dan LPPOM MUI secara rutin melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu.
Baca juga : Ratusan Surat Suara Pemilu di Bekasi Rusak
"Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air," ujar Muti.
Uji laboratorium dianggap penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan produk. Ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal, yakni memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk, dan memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.