JT - Calon gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali, mengungkapkan protes terhadap jadwal pelaksanaan debat publik untuk pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah, yang akan digelar di salah satu stasiun televisi nasional di Jakarta pada 16 Oktober 2024.
Dalam sebuah keterangan video yang dikutip di Kota Palu pada Senin, Ahmad Ali menegaskan bahwa debat tersebut seharusnya tidak diatur untuk kepentingan stasiun televisi, melainkan untuk masyarakat Sulawesi Tengah.
Baca juga : Ketidakpastian Sistem Pemilu: 89,7% Bakal Calon Anggota DPR Belum Memenuhi Syarat Dokumen
"Debat ini bukan hanya berdebat pola pikir, tetapi juga menjadi poin penting bagi masyarakat yang belum menentukan pilihan. Dengan mengikuti debat, mereka bisa mengetahui dan menentukan pilihan mereka," ujar Ali.
Ahmad Ali juga menekankan bahwa lokasi debat di Jakarta bukanlah permintaan dari pasangan calon, dan menyayangkan keputusan tersebut karena dilaksanakan di stasiun televisi yang terafiliasi dengan partai politik. Ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah untuk bekerja berdasarkan anggaran yang ada. Jika anggaran KPU tidak mencukupi untuk siaran televisi, ia menyarankan untuk menggunakan media lain seperti YouTube.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa debat publik harus dilakukan di wilayah pemilihan setempat. Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat dari Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, yang menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga : KPU Jakarta Barat Tambah Pekerja Sortir Lipat Surat Suara
Melihat situasi ini, Ahmad Ali berharap agar KPU dapat mempertimbangkan lokasi dan format debat yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah. * * *