JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, telah menetapkan ulang pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pasangan tersebut adalah Ridwan Yasin dan Muchsin Badar.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang diterima pada 2 Oktober 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang berlangsung pada Jumat (4/10) malam sekitar pukul 22.21 WIB.
Baca juga : PKS Kota Bekasi Kuasai Kursi Parlemen Hasil Pileg 2024
Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU Gorontalo Utara untuk menetapkan kembali pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai kandidat dalam Pilkada 2024. Sofyan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia sebelum mengadakan pleno penetapan.
Berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu. Pasangan calon tersebut secara otomatis akan mendapatkan nomor urut tiga, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) RI.
Sofyan juga menginformasikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara untuk pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Ia mengimbau seluruh masyarakat Gorontalo Utara untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Baca juga : KPU DKI: Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih Tanpa Formulir C Pemberitahuan
Dengan penetapan ini, kini terdapat tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada 2024, yaitu: