DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial Badan Ad Hoc Pilkada 2024

post-img
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono (kedua kiri) saat menerima audensi BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan badan Ad hoc di Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA/Khaerul Izan

JT - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI terkait perlindungan sosial bagi badan ad hoc dalam Pilkada 2024. Tujuan koordinasi ini adalah memastikan mereka memperoleh jaminan yang jelas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan dukungan penuh terhadap penyertaan badan ad hoc dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : PPP Pastikan Usung Sitti Rohmi Djalilah dan Musyafirin di Pilgub NTB 2024

"Dari komisi A mendukung (badan ad hoc masuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan), karena jaminan lebih jelas," ujar Mujiyono saat menerima audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan badan ad hoc di Jakarta, Kamis (25/7).

Mujiyono menyoroti pentingnya perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan contoh kompensasi sebesar Rp171 juta bagi ahli waris jika anggota badan ad hoc meninggal dunia saat bertugas. Selama ini, perlindungan yang diberikan oleh KPU DKI terhadap badan ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih) dinilai belum maksimal.

"Kalau di KPU santunan kematian sebesar Rp36 juta, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan Rp171 juta, itu contoh," kata Mujiyono, membandingkan manfaat yang diberikan.

Baca juga : Pengamat: Anies Berisiko Kehilangan Dukungan Partai Karena KIM Plus

Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana untuk berkoordinasi dengan KPU DKI guna memberikan jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mujiyono memastikan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar dengan inisiatif ini, setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan KPU terkait perlindungan jaminan sosial bagi badan ad hoc sejak akhir tahun sebelum adanya Pilpres. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pembahasan tersebut.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart