Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI menerapkan batas bawah kenaikan pajak hiburan yakni sebesar 40 persen.
“Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani sehingga bisa tetap berusaha dan tidak tercekik,” kata Pantas kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Mendag Lepas Ekspor Baja ke Selandia Baru Senilai 1,5 Juta Dolar AS

Pantas menuturkan pemerintah daerah (pemda) berkomitmen menjaga iklim perekonomian di Ibu Kota.
Salah satunya, lanjut dia, menerapkan batas bawah kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda itu dibuat lantaran mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca juga : Otorita Labuan Bajo ungkap lokasi telah ditata menjelang KTT ASEAN
Menurutnya, eksekutif dan legislatif sengaja tak mengambil batas atas dari nilai pajak sebesar 70 persen karena mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan.
"Meski Jakarta dikenal sebagai kota jasa, tapi pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi di wilayahnya," jelasnya.