JAKARTATERKINI.ID - Sebanyak 30.766 warga Jakarta Barat telah mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 hingga hari terakhir pendaftaran pada Senin (15/1).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat (KPU Jakbar), Endang Istianti, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 15.850 DPTb masuk dan 14.916 DPTb keluar.
Baca juga : KPU: Masih Terdapat 1.223 TPS yang Mengalami Kesalahan Data pada Sirekap
"DPTb masuk, laki-laki 6.762 orang dan perempuan 9.088 orang. Untuk DPTb keluar, laki-laki 7.274 orang dan perempuan 7.642 orang," kata Endang.
Jumlah ini mencakup total pendaftar hingga hari terakhir pendaftaran pada Senin pukul 23.59 WIB.
Endang menjelaskan bahwa Senin (15/1) merupakan hari terakhir pelayanan pengurusan DPTb untuk sembilan kategori, seperti yang tercantum dalam berita.
Baca juga : Bawaslu Bogor Ingatkan ASN Mesti Netral dalam Pemilu
"Setelah itu, pelayanan pengurusan DPTb akan kembali dibuka pada 7 Februari, khusus untuk empat kategori tertentu," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan syarat pengurusan DPTb, yaitu terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), membawa KTP, dan dokumen pendukung. Proses verifikasi akan memastikan pemilih memenuhi kriteria dan membantu memastikan integritas pemilu.