JAKARTATERKINI.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan kesiapannya bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta.
"Akan segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD DKI Jakarta, namun belum tahu kapan pembahasan tersebut berlangsung," kata Heru
Baca juga : Pemprov DKI Sosialisasikan Penataan NIK ke Pemangku Kepentingan
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengkoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan pajak hiburan dan menilai bahwa sejumlah tempat hiburan yang terkena imbas mungkin mengalami kesulitan keuangan, sehingga perlu ada evaluasi.
"Pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujarnya.
Baca juga : Pasar Senen Gandeng Komunitas Pedagang Fesyen Bangkok Gelar Pameran
Aturan tersebut menetapkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menyatakan bahwa kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, atau museum di Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.