JAKARTATERKINI.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil perampasan dari penanganan perkara selama periode Agustus hingga Desember 2023, pada hari Rabu.
Hendri Antoro, Kepala Kejari Jakbar, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan melibatkan sekitar seribu gram narkotika, uang palsu, senjata tajam, dan barang bukti rampasan lainnya. Pemusnahan ini merupakan tanggung jawab Kejari Jakbar terhadap publik sesuai perintah undang-undang.
Baca juga : Cegah Rabies, Ratusan Hewan di Jakbar Divaksinasi
"Ada narkotika, ada barang bukti dari kriminal umum, senjata tajam, kemudian ada uang palsu, narkotika dengan segala turunannya yang kita musnahkan sesuai dengan prosedur tetap (protap)," kata Hendri Antoro dalam jumpa pers di Jakarta.
Hendri menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan dari 152 perkara kriminal umum dan 194 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2023.
"Jadi total perkaranya itu kriminal umum 152 perkara, narkotika 194 perkara. Itu jumlahnya. Dari perkara-perkara ini yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sepanjang 2023," ujar Hendri.
Baca juga : Pemkot Depok Masuk Nominasi Penghargaan PPD 2024
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penyisihan dari barang bukti yang sebelumnya telah dihapus oleh penyidik Kejari Jakbar.
"Ini hasil penyisihan saja dari total yang sudah dimusnahkan oleh bapak penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tambah Hendri.