DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Polisi Tindak Tegas Pengendara dengan Knalpot Brong

post-img
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024)

JAKARTATERKINI.ID - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengumumkan rencananya untuk menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong.

"Sanksi tilang dan tentu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, akan kita terapkan. Penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan," ungkapnya saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga : Komisi B DPRD DKI Jakarta Meninjau Lokasi Pedagang Perumahan Taman Alfa Indah di Petukangan Utara

Latif juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan modifikasi pada knalpot atau menggunakan knalpot brong, karena hal tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Kami akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa hal tersebut sangat mengganggu ketertiban, terutama dalam hal kebisingan dan gangguan ketertiban umum," tambahnya.

Penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.

Baca juga : Program Mudik Gratis ke Pulau Seribu Diminati Ratusan Warga

Berdasarkan pasal tersebut, "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Sementara itu, Latif juga memberikan tanggapan terkait lampu rotator yang dinilai terlalu menyilaukan. "Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, bagian belakangnya lebih disuramkan agar tidak menyilau," katanya.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart