JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Nasaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa penggantian mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, seharusnya melalui panitia seleksi (pansel) DPR RI. Nasaruddin menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak memberikan penjelasan mengenai status calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam Pemilihan 13 September 2019.
Menurut Nasaruddin, penggantian Firli Bahuri harus melibatkan tim pansel DPR RI sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
Baca juga : Menteri PANRB: Instansi Siap Bisa Rekrut CASN Mulai April 2025
"Saat calon-calon yang tidak terpilih mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang seharusnya diisi adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun, seperti yang tercantum dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 17 September 2019," ujarnya.
Nasaruddin menegaskan bahwa karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK terkait status mereka, maka dengan penalaran wajar, ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak dapat diberlakukan kepada para calon tak terpilih, dan oleh karena itu, mereka tidak dapat dipilih sebagai pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.
Ia menyarankan agar pengisian kekosongan satu pimpinan KPK dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
Baca juga : BPS Butuh Rp6 Triliun untuk Sensus Ekonomi 2026
Meskipun Nasaruddin menyadari keterbatasan waktu, ia berpendapat bahwa posisi tersebut dapat dikosongkan, karena menurutnya, pimpinan KPK yang ada saat ini masih mampu menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden Nomor 129/P tahun 2023.