JT - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang MKD dengan agenda tersebut yang seharusnya digelar hari ini, Senin, batal dilaksanakan dan akan dijadwalkan ulang.
Baca juga : BKKBN: Angka Stunting Tahun 2023 Menurut SKI Capai 21,5 Persen
"Iya, batal (sidang MKD)," katanya di Jakarta, Senin.
Nazarudin menjelaskan bahwa anggota DPR RI sedang menjalani masa reses pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2025, yang berlangsung dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025. Sidang MKD dengan agenda pemanggilan Rieke baru akan digelar setelah masa reses berakhir.
"Nanti digelar sesudah masa reses," tambahnya.
Baca juga : Menkes: Urus STR Tenaga Medis dan Kesehatan Tidak Dikenakan Biaya
Berdasarkan surat pengaduan yang diterima, Rieke diadukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Dalam surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam pada 27 Desember 2024, Rieke diduga melanggar kode etik atas pernyataan di media sosial yang mengajak publik menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Pemanggilan Rieke ke sidang MKD DPR RI direncanakan pada hari Senin pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, untuk meminta keterangan teradu sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.