JAKARTATERKINI.ID - Polresta Yogyakarta sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) swasta.
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, mengkonfirmasi penerimaan laporan dari pihak sekolah dan penasihat hukum orang tua korban.
Baca juga : DPR Kunjungi Rusia Untuk Contoh Program Makan Siang Gratis
"Kasus ini melibatkan 15 siswa SD, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengaku mengalami pelecehan seksual sejak Agustus hingga Oktober 2023 oleh seorang guru berinisial NB (22), seorang konten kreator di SD setempat," ungkapnya.
Guru tersebut telah dinonaktifkan sejak November 2023. Kasus ini diproses melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Yogyakarta.
"Anak-anak yang berusia 11-12 tahun itu memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut setelah menceritakan pengalaman mereka kepada guru lain," ujarnya.
Baca juga : Wamenag Prediksi Idul Fitri 1445 H akan Dirayakan pada 10 April 2024
Pelaku diduga melakukan tindakan yang melibatkan pelecehan fisik dan perilaku tidak senonoh, seperti memegang kemaluan siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, dan mengajari cara open booking out (BO) di aplikasi.
Kepala sekolah, yang juga orang tua salah satu korban, memperjuangkan untuk melaporkan kasus ini.