JAKARTATERKINI.ID - Satuan Tugas (Satgas) Netralitas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta sedang memantau aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPNPN) di instansi tersebut.
Baca juga : Polisi Evakuasi Dua Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi
"Jika ditemukan ASN dan pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) yang terlibat pada aktivitas partai politik, agar segera dilaporkan dan akan diberikan tindakan tegas," kata Ibnu Chuldun.
Satgas Netralitas akan melakukan pemantauan secara terus-menerus menjelang dan selama Pemilu 2024 untuk memastikan netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Setiap akun media sosial milik ASN dan PPNPN juga akan diawasi.
Jika terdapat pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penurunan pangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Polisi Bekuk Lima Perampok Perhiasan Senilai Rp350 Juta di Bekasi
Satgas Netralitas terdiri dari empat tim yang akan melakukan pengawasan langsung di berbagai instansi, termasuk Kantor Imigrasi, rumah detensi imigrasi (rudenim), lapas, dan rutan. Tim-tim tersebut akan memastikan bahwa komitmen terhadap netralitas ASN di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat terjaga dengan baik.