JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata niaga yang tertib dengan memberikan layanan tera dan tera ulang (metrologi) kepada masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, di Jakarta, Rabu, setelah menghadiri acara pembukaan segel dan pembubuhan tapak cap tanda tera 2024.
Baca juga : Bea Cukai Jakarta Musnahkan Mesin Cetak dan Pita Cukai Palsu
Ratu menyatakan bahwa layanan tera dan tera ulang merupakan bagian dari layanan kemetrologian.
Ia menekankan bahwa pembubuhan cap tanda tera 2024 menjadi momentum untuk menyadarkan bahwa kegiatan tera atau tera ulang memiliki tujuan lebih besar, yaitu melindungi kepentingan masyarakat.
"Cap tanda tera memiliki makna dan tujuan lebih besar, yaitu melindungi kepentingan masyarakat," ujar Ratu. Ia mengajak untuk menjadikan cap tanda tera sebagai simbol keadilan dan kejujuran, serta menempatkan kebenaran pengukuran sebagai dasar kepercayaan.
Baca juga : Sebagian Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan pada Sabtu Siang
Cap tanda tera juga menjadi wujud mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera dengan kepastian hukum dan ketertiban pengukuran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ratu juga mengimbau pejabat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)-Penera untuk menjaga dan melaksanakan amanatnya sebagai Hakim Pengukuran dengan tanggung jawab dan integritas.