JAKARTATERKINI.ID - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, menyatakan bahwa 93 pegawai lembaga antirasuah yang akan menjalani sidang kode etik tidak semuanya terlibat dalam dugaan penerimaan uang dari pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Menurut Albertina, berbagai tingkatan dugaan pelanggaran kode etik, termasuk ketidakmampuan pimpinan dalam melakukan pembinaan, menjadi alasan pegawai KPK harus menjalani sidang oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca juga : Mensos Nilai Gelar Pahlawan bagi RM Margono Djojohadikusumo Sangat Layak
Albertina mengungkapkan bahwa sidang etik tersebut akan dilaksanakan bulan ini, meskipun tanggal pastinya belum dapat diumumkan.
Fokus sidang kode etik, menurutnya, bukan hanya pada besaran uang yang diterima pihak terlibat dalam kasus pungli, melainkan pada integritas pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Sidang kode etik bukan masalah berapa uangnya, itu masalah pidana. Dari sisi etik, kami melihat integritasnya; menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai rutan, itu sudah masalah etik," ujar Albertina.
Baca juga : Menteri Tak Perlu Izin Presiden Hadiri Panggilan Sidang MK
Albertina menjelaskan bahwa jumlah pegawai yang akan disidang kode etik mencapai 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan terkait pungli di Rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022. Temuan ini berasal dari inisiatif Dewan Pengawas tanpa adanya pengaduan eksternal.