JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengizinkan Satpol PP untuk melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan bahwa tindakan ini diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penegak perda. Langkah penertiban seperti ini dianggap sebagai upaya penegakan hukum terhadap partai politik yang melanggar aturan.
Baca juga : Istana Membantah Isu Jokowi Akan Menaikkan Jutaan PNS Jika Prabowo-Gibran Menang
Benny juga menyoroti adanya APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dipasang oleh beberapa oknum partai politik.
Menurutnya, Pasal 25 Perbawaslu No 11 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.
"Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye," ungkapnya.
Baca juga : Bawaslu Sikapi Isu Kecurangan Dalam Film Dirty Vote
Benny berpendapat bahwa partai politik seharusnya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, dia mengimbau agar mereka tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang.
"Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika kota dan terlebih sudah ada korban kejatuhan di jalan raya," tambahnya.