JAKARTATERKINI. ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menegaskan larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik karena mereka belum memiliki hak pilih dan tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf, menyampaikan penegasan ini terkait indikasi kehadiran anak-anak dalam kampanye calon anggota DPR RI di Kembangan dan kampanye calon anggota DPRD DKI Jakarta di Kebon Jeruk pada awal Desember 2023.
Baca juga : DPP PDIP: Anies Bertemu Rano Karno untuk Diskusi
Abdul Rouf mengingatkan bahwa larangan mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanye diatur oleh Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang U 7/2017 tentang Pemilu.
"Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih sesuai Pasal 1 angka 34 UU 7/2017 tentang Pemilu adalah minimal berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin," jelasnya.
Bawaslu Jakarta Barat akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kehadiran anak-anak dalam kampanye peserta Pemilu 2024.
Baca juga : KPU Jakbar Lipat Surat Suara pada 2 Januari 2024
"Kami menyiagakan petugas di tempat kampanye sejak awal untuk mengarahkan anak-anak keluar arena kampanye dan mencegah mereka menggunakan atribut kampanye," katanya.
Abdul Rouf menyebut bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat sebelum masa kampanye dimulai, yaitu sebelum 28 November 2023.