JAKARTATERKINI.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan pemantauan guna memastikan anak-anak tidak terlibat dalam kampanye dan tidak dijadikan sebagai komoditas pemilu.
"Hingga saat ini, masih terjadi pelanggaran terkait keterlibatan anak dalam kampanye. Kami berharap agar Bawaslu dan KPU terus melakukan pemantauan," ungkap Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini, saat dihubungi dari Jakarta pada Jumat.
Baca juga : Mahfud Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Dyah menyatakan bahwa hingga hari ke-45 masa kampanye Pemilu 2024, KPAI masih menemukan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dalam kampanye, bahkan menjadikan mereka sebagai komoditas pemilu. Meskipun demikian, ia tidak merinci temuan-temuan tersebut.
Untuk itu, Dyah meminta kepada penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk tidak berhenti melakukan pemantauan dan upaya-upaya lainnya agar hal tersebut tidak terus terjadi.
"Bawaslu dan KPU di daerah juga harus ikut memantau," tambahnya.
Baca juga : KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Melalui Jalur Udara dan Laut untuk Daerah Rawan Bencana
Lebih lanjut, Dyah mengingatkan adanya nota kesepahaman antara KPAI, Lembaga Nasional Hak Azasi Manusia (LNHAM), Bawaslu, dan KPU terkait pemilu yang ramah anak. Nota kesepahaman tersebut harus ditaati bersama demi kebaikan anak-anak Indonesia di masa yang akan datang.
"KPAI, LNHAM, Bawaslu, dan KPU telah melakukan MoU terkait pemilu yang ramah anak, dan itu harus ditaati bersama," tegasnya.