JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa kedua bakal pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 masih belum memenuhi syarat dokumen administrasi.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan bahwa perbaikan syarat administrasi harus dilakukan hingga 8 September 2024.
Baca juga : Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jatim ke MK
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi syarat calon, kami telah menyampaikan hasil tersebut kepada tim masing-masing bakal pasangan calon," kata Handi Tri Ujiono di Semarang, Kamis.
Terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Berdasarkan verifikasi faktual, Ahmad Luthfi (bakal calon gubernur) masih kurang lima dokumen, Taj Yasin Maimoen (bakal calon wakil gubernur) enam dokumen. Sementara itu, Andika Perkasa (bakal calon gubernur) kekurangan 13 dokumen dan Hendrar Prihadi (bakal calon wakil gubernur) masih kurang 4 dokumen.
Beberapa dokumen yang belum dipenuhi termasuk surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Baca juga : PDIP: Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Memiliki Semangat yang Sama untuk Mengawal Pemilu
Dalam hal pemeriksaan kesehatan, tim dokter dari RS Kariadi menyatakan bahwa keempat kandidat dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.
KPU Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon untuk Pilgub 2024. Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara. Sedangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung oleh gabungan Partai Gerindra, PKB, Golkar, PPP, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan total suara sah 13,7 juta suara. * * *