JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan bahwa berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) delapan partai politik (parpol) belum lengkap dan telah dikembalikan kepada masing-masing parpol untuk diperbaiki.
Dari total 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Serang, semuanya telah menyampaikan LADK hingga batas waktu yang ditentukan, namun hanya sembilan parpol yang telah melengkapinya.
Baca juga : Golkar Usung Putri Akbar Tandjung di Pilkada Surakarta
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, menyebutkan bahwa delapan parpol yang berkas LADK-nya belum lengkap adalah Gerindra, PDIP, Golkar, Gelora, PKN, Hanura, Perindo, dan PPP.
KPU memberikan batas waktu hingga 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIB bagi parpol tersebut untuk melakukan perbaikan.
"Jika tidak diperbaiki sesuai jadwal, masalah ini akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024," ungkapnya.
Baca juga : KPU DKI Tegaskan Rekapitulasi Pilkada Tetap Berjalan Meski Dilaporkan ke DKPP
Iip menekankan pentingnya parpol segera melengkapi LADK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
LADK memuat informasi mengenai rekening khusus dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol, nomor wajib pajak, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.