JAKARTATERKINI.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi undang-undang yang paling sering diuji di MK selama tahun 2023, dengan mencatat 42 kali pengujian.
Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta.
Baca juga : Wamenkeu: Realisasi Belanja Bansos Capai Rp25,9 Triliun per Februari
"Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diuji sebanyak 11 kali, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji tujuh kali, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji enam kali pada tahun yang sama," jelasnya
Suhartoyo menambahkan bahwa total 65 undang-undang diajukan untuk pengujian ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023.
"Dari jumlah tersebut, MK menerima 202 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2023, terdiri atas 19 perkara yang diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 perkara di tahun 2023," ungkapnya
Baca juga : Presiden Jokowi Luncurkan "GovTech Indonesia" untuk Transformasi Digital Negara
Dari 202 perkara tersebut, MK telah memutus 136 perkara, dengan rincian 13 putusan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima, dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon.
Suhartoyo menekankan bahwa fokus MK pada tahun 2023 adalah menangani perkara pengujian undang-undang, tanpa adanya perkara lain yang diajukan.