JAKARTATERKINI.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, melakukan pemusnahan sejumlah senjata tajam dan barang elektronik yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam inspeksi mendadak (sidak) di sel hunian mereka pada Senin (8/1) malam.
"Hasil sidak dari Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjen PAS dan Kanwilkumham DKI Jakarta telah kita sita dan musnahkan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Lampaui Target, LRT Jakarta Angkut 3.300 Penumpang per Hari di Tahun 2024
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pisau, gunting, pengisi daya telepon selular, kabel listrik, pemanas air buatan, dan penanak nasi, yang semuanya dilarang dimiliki oleh WBP di dalam lapas.
Menurut catatan tim gabungan Satops Patnal, barang-barang terlarang tersebut disita dari blok Tipe 7 OH lantai II dan III yang dihuni narapidana berbagai kasus tindak pidana.
Enget berharap kegiatan sidak ini dapat memberikan efek jera kepada para WBP agar tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang.
Baca juga : BKKBN Menyatakan Perlunya Upaya Penguatan Data dalam Penanganan Stunting
"Selain menyasar penggunaan barang-barang terlarang seperti narkoba dan 'handphone', kami memberi perhatian khusus pada penggunaan peralatan listrik, penyalahgunaan jaringan listrik," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk deteksi dini untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan ribuan nyawa WBP di Lapas Kelas I Cipinang.