JAKARTATERKINI.ID - Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan penyelidikan terkait adanya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Kampung Susun Akuarium.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan bahwa pihak Bawaslu telah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut dan masih berkoordinasi dengan pengelola rusun.
Baca juga : SDA DKI: Jalan Ciledug Raya yang Ambles Telah Rampung Diperbaiki
Benny Sabdo menekankan bahwa APK dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, maupun brosur tidak diperbolehkan dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah.
"Kampung Susun Akuarium, sebagai bangunan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk dalam kategori area yang tidak boleh dipasangi APK," ungkapnya.
Ia mengatakan di DKI Jakarta, KPU telah mengatur sejumlah lokasi yang dianggap terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.
Baca juga : 2500 Orang Daftar Pelatihan Kerja di PPKD Jaksel
"Tempat-tempat tersebut termasuk tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (gedung atau jalanan sekolah dan perguruan tinggi), gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan," jelasnya.
Peserta pemilu yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).