JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembagian susu oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Sesuai dengan info Sekretariat, Jumat surat (rekomendasi dari Bawaslu Jakpus) sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta.
Baca juga : Penyandang Disabilitas Pendukungnya Gama Nobar Debat Cawapres
Dengan demikian, tindak lanjut persoalan pembagian susu oleh Gibran yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai pelanggaran hukum lainnya itu telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Selain Gibran, pihak terlapor lainnya dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Baca juga : Pramono Anung Ingin Sediakan Tempat Kreatif Bebas Narkoba untuk Anak Muda di Jakarta
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.