JT - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum 2 persen di Jakarta.
“Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” ucap Simon ketika ditemui di Jakarta, Senin.
Baca juga : Kadin: Dunia Usaha Dapat Berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Ketika disinggung apakah kebijakan tersebut akan berimbas pada penyesuaian harga BBM, Simon mengatakan akan dilakukan perhitungan sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Terdapat berbagai faktor penilaian yang mempengaruhi harga BBM yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan lebih lanjut.
“Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” kata dia.
Baca juga : Penyelidikan Impor Benang Filamen Artifisial Dihentikan, Ini Alasan KPPI
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).