JAKARTATERKINI.ID - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan harapannya agar Bawaslu dapat bekerja secara ideal.
Baca juga : PPP: Ada Dorongan Jadi Oposisi dalam Pemerintahan yang Baru
Hal ini merujuk pada persoalan APK seperti bendera partai, baliho, dan spanduk peserta Pemilu 2024 yang dipasang secara tidak tertib, bahkan ada yang dipasang di lokasi terlarang.
"Hari ini lihat saja di sekeliling Jakarta, bendera partai, baliho, di mana-mana berceceran," ucap Wibi.
KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang dianggap terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024 melalui Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363.
Baca juga : KPU DKI Ingatkan Pemilih Tepat Waktu Saat ke TPS
Lokasi tersebut meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik.
Peserta Pemilu yang melanggar aturan ini dapat ditindak oleh Bawaslu DKI Jakarta sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.