DECEMBER 9, 2022
TERKINI

DPR Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Dorong Kebijakan Cukai yang Adil dan Terpadu

post-img
Foto arsip. Rokok ilegal yang diamankan Tim Bea Cukai Malang di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang.

JT - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat merusak penerimaan negara dari cukai, yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pendapatan nasional.

"Rokok ilegal merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi oleh Bea Cukai. Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga : Libur Panjang Imlek, Kemenhub Cek Persyaratan 118 Bus Wisata

Ia menjelaskan, tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan segmen rokok tertentu mendorong munculnya praktik ilegal. Banyak pelaku memanipulasi klasifikasi produk, bahkan menjual rokok polos tanpa pita cukai.

"Fenomena ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kita juga tidak boleh mengabaikan akar permasalahannya. Cukai adalah salah satu penopang utama penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari Rp200 triliun setiap tahunnya," ujarnya.

Misbakhun menekankan perlunya pengawasan yang ketat serta kebijakan yang adil agar industri rokok tetap sehat dan berkelanjutan. Ia juga mendorong kolaborasi lintas pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk duduk bersama mencari solusi.

Baca juga : Kadin Dorong Perluasan QRIS di Luar Jawa dan Tingkatkan Literasi Digital

Menurutnya, pelaku rokok ilegal juga perlu dibina agar menjadi pelaku usaha yang tertib. "Mereka juga menyerap tenaga kerja dan menyediakan alat produksi tembakau. Jika tidak ada kebijakan yang adil, industri kecil akan semakin terdesak dan berpotensi masuk kategori ilegal. Ini tentu tidak kita harapkan," tegasnya.

Sebelumnya, saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/04), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kemenkeu, sepanjang 2024 pelanggaran rokok ilegal didominasi oleh rokok polos (tanpa pita cukai) sebesar 95,44 persen, disusul rokok palsu 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, rokok bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart