JT - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala desa yang melanggar netralitas selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tito mengingatkan bahwa kepala desa yang tidak netral berisiko menghadapi sanksi administratif maupun pidana yang akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga : KAI Selamatkan Aset Negara Senilai Lebih dari 1 Triliun, Tertibkan 796.602,89 m² Lahan Sejak Januari 2024
Tito menekankan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengimbau kepala desa untuk menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung. Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran netralitas oleh kepala desa.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa selain Bawaslu dan Kemendagri, isu netralitas kepala desa juga menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Bagja, meskipun kepala desa bukan termasuk aparatur sipil negara (ASN), mereka tetap dilarang untuk terlibat dalam kampanye.
“Netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi kami dan pihak terkait,” ujar Bagja.
Baca juga : Pemenuhan Kebutuhan Gizi Ibu Hamil dan Balita Penting Guna Cegah Stunting
Tahapan Pilkada 2024 telah dijadwalkan, dengan kampanye pasangan calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sementara itu, hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan proses penghitungan dan rekapitulasi hingga 16 Desember 2024. * * *