JT - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen di bawah Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Baca juga : DKI Komitmen Mudahkan Perizinan Revitalisasi Tiga Rumah Sakit
“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono di Jakarta, Rabu.
Menurut Pramono, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.
“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata Pramono.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Pastikan Respons Cepat Aduan Masyarakat di Media Sosial
Namun, Pramono menjelaskan aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.