JT – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Mobil dinas kita harapkan agar tidak digunakan untuk mudik, kecuali misalnya di dalam kota," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, di Bengkulu, Senin (24/3).
Baca juga : Masyarakat Banten Antusias Ikuti Mudi Gratis
Ia menegaskan bahwa ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Kota Bengkulu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga melarang ASN dan jajaran di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan kendaraan dinas saat libur Idul Fitri. Kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan kepentingan pribadi.
"Ya, jangan dipakai untuk Lebaran. Tapi kembali lagi pada keputusan Presiden. Jika Presiden memberikan izin, silakan pakai. Namun, jika Presiden melarang, maka jangan gunakan. Pemprov Bengkulu ikut aturan Presiden," ujar Helmi.
Baca juga : DLH Cianjur Lakukan Pemetaan Sampah Makanan dari Program Makan Siang Gratis
Sebelumnya, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sempat diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, tetapi hanya dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Larangan serupa juga diberlakukan di sejumlah daerah lain, termasuk Kota Bandung dan DKI Jakarta, guna memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya. * * *