JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah mencapai Rp7,8 miliar dari sektor uji kendaraan bermotor (KIR) sebagai dampak regulasi pusat yang mengenai pembebasan biaya retribusi di sektor tersebut.
"Proyeksi ini berdasarkan pendapatan daerah dari retribusi uji KIR 2023 sebesar Rp7,8 miliar atau sekitar 98 persen dari target tahun lalu tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, di Cikarang, Rabu.
Baca juga : Dinkes Kota Tangerang Imbau Waspadai Leptospirosis Selama Musim Hujan
Dia menjelaskan bahwa regulasi pembebasan biaya retribusi uji KIR yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024 berdampak pada penghapusan target pendapatan asli daerah dari sektor tersebut mulai tahun ini. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2023 yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Setelah pemberlakuan uji KIR gratis ini, tidak ada lagi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena aturan di atasnya sudah menghapus biaya," tambahnya.
Yana berharap bahwa kebijakan penghapusan biaya uji KIR ini dapat mendorong peningkatan jumlah kendaraan yang menjalani uji kelaikan, terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum setiap enam bulan sekali.
Baca juga : Hujan Buatan di Riau Sampai Awal Juli untuk Cegah Karhutla
"Penghapusan biaya uji KIR ini diharapkan dapat disambut positif oleh masyarakat dengan datang ke kami secara lebih antusias lagi dan dalam jumlah yang lebih banyak atau ada peningkatan jumlah kendaraan yang menjalani uji kelaikan," ujarnya.
Menurut Yana, semakin banyak kendaraan yang mengikuti uji KIR akan meningkatkan keamanan serta keselamatan pengguna jalan, karena kendaraan tersebut telah dinyatakan layak beroperasi di jalan raya.