JT – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pendampingan terhadap tiga anak yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur untuk memastikan pendampingan dilakukan sejak proses pemeriksaan hingga penempatan anak-anak tersebut di lembaga rehabilitasi.
Baca juga : Amerika Serikat dan Indonesia Gelar Latihan Militer Super Garuda Shield 2023
“KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Provinsi Jatim, dan telah melaksanakan pendampingan saat pemeriksaan dan penempatan pada lembaga rehabilitasi,” ujar Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3).
Ia menjelaskan bahwa ketiga anak pelaku berusia di bawah 14 tahun, sehingga tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan akan dibina di lembaga rehabilitasi sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.
“Anak berkonflik dengan hukum (ABH) usianya belum 14 tahun, sehingga dibina di lembaga rehabilitasi,” katanya.
Baca juga : Pakar Keamanan Siber: Waspada Ancaman Dari Teknologi Kecerdasan Buatan
Sebelumnya, tiga anak berinisial F (12), HR (9), dan NA (10) diduga melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di Gresik. Aksi mereka dilakukan secara berencana, dengan menyasar kendaraan yang tidak dikunci ganda pada Selasa (18/3) dini hari.
Warga yang mencurigai gerak-gerik mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Gresik kemudian mengamankan ketiga anak beserta barang bukti motor curian.