JT – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bersama Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pelarangan operasional truk bersumbu tiga selama masa Lebaran 24 Maret hingga 8 April 2025.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengatakan bahwa kebijakan ini berdampak besar bagi pengusaha truk, pengusaha kontainer, sopir, kernet, hingga buruh pelabuhan.
Baca juga : Komisi X DPR Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Dosen
"Masa libur ini sangat panjang dan berdampak terhadap banyak sektor. Tahun lalu hanya 10 hari, sedangkan tahun ini jumlah pemudik diprediksi turun 24,6 persen. Harusnya libur tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu," ujar Gemilang di Jakarta, Selasa.
Gemilang menuturkan bahwa kebijakan ini berakibat pada kerugian sektor angkutan truk dan kontainer karena tidak adanya pengangkutan dari depo maupun ke depo. Selain itu, aktivitas pelabuhan menjadi lumpuh, menyebabkan buruh pelabuhan kehilangan pendapatan.
"Kami prediksi kerugian akibat kebijakan ini mencapai Rp1 triliun hingga Rp5 triliun," ujarnya.
Baca juga : KPK Tetapkan Status Tersangka untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Ketua Asdeki, Mustafa Kamal, juga menyoroti dampak terhadap kapal asing yang datang ke Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kapal luar negeri akan kembali dengan kontainer kosong, industri kekurangan bahan baku, produksi terhenti, dan buruh tidak bekerja," katanya.