JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus buronan suap Harun Masiku.
Baca juga : Kemendagri Latih Ribuan Camat untuk Optimalkan Pembangunan Desa melalui Program P3PD
Dari pantauan di lokasi, Kamis (23/1) dini hari, penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada pukul 01.05 WIB dengan membawa dua koper berukuran sedang, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing (totebag).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu malam dengan melibatkan delapan mobil SUV berwarna hitam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dan pencarian barang bukti dalam kasus Harun Masiku.
Baca juga : Wamendagri Tekankan Peningkatan Peran FKUB untuk Jaga Kerukunan Beragama
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut.
"Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.