JT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan demi menjaga profesionalitas lembaga pertahanan negara.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap wacana perluasan peran TNI di ranah sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Baca juga : AHY Tekankan Pentingnya Mewujudkan Kepastian Hukum Terkait Pertanahan
“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Ia menegaskan bahwa Pasal 1 UU TNI telah mengatur bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Jazilul mempertanyakan apakah aturan tersebut telah dijalankan dengan benar. Menurutnya, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan perlu memastikan aturan tersebut ditegakkan secara tegas.
Baca juga : BI: Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Terkendali di Bulan Februari 2024
“Undang-undang ini harus ditegakkan agar profesionalitas TNI benar-benar terjaga. Jika tidak dilaksanakan, maka profesionalitas TNI akan dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini merupakan bentuk kecintaan terhadap TNI. Jika aturan tidak ditegakkan, lanjutnya, maka kecurigaan terhadap TNI akan terus muncul.