JT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) memperketat pengawasan terhadap MinyaKita, minyak goreng bersubsidi, guna memastikan kualitas dan distribusinya sesuai standar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Baca juga : Jakpro Ganti Untung Lokasi Pembongkaran Hunian Warga Kampung Bayam
"Telah dilaksanakan pengawasan terhadap dua pelaku usaha re-packaging atau pengemasan ulang minyak goreng merek MinyaKita, yaitu PT Binamas Karya Fausta dan CV Surya Agung pada 10-11 Maret 2025," ujar Pramono di Jakarta, Kamis (13/3).
Dari hasil pemeriksaan, CV Surya Agung yang mengemas ulang minyak goreng dari PT Asianagro Agungjaya dinyatakan sesuai standar. Namun, PT Binamas Karya Fausta, yang mengemas ulang minyak dari PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk, ditemukan mengalami ketidaksesuaian.
Selain pengawasan terhadap pelaku usaha pengemasan ulang, inspeksi juga dilakukan di Toko Sinar Matahari, Sumur Batu, Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Baca juga : Gubernur DKI Resmikan Taman Anak Sejahtera Arutala, Targetkan Satu TAS per Kecamatan
Dari hasil pemeriksaan, 12 sampel MinyaKita dari produsen CV Rabbani Bersaudara, Tangerang, dinyatakan tidak memenuhi standar karena melebihi batas toleransi takaran yang diizinkan sebesar 15 ml.
"Rata-rata volume dari barang yang diuji adalah 795,4 ml dengan selisih kekurangan mencapai 204,96 ml per kemasan," jelas Pramono.