JT – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas LPG di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka RJ dan K dari lokasi kejadian di Bogor, tersangka F alias K di Bekasi, serta tersangka MT dan MM di Tegal.
Baca juga : Menag Ungkap Tiga Pesan Paus Fransiskus untuk Bangsa Indonesia
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan liquified petroleum gas (LPG)," ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Kasus ini terungkap dari laporan pada 4 dan 6 Maret 2025 terkait dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Lokasi kejadian meliputi Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi (Bogor), Desa Cibening, Kecamatan Setu (Bekasi), serta Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong (Tegal).
Penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka membeli tabung LPG 3 kilogram dari berbagai pengecer, kemudian menyuntikkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Tabung yang telah diisi ulang kemudian ditimbang, dipasangi segel, serta kode batang (barcode) agar menyerupai produk resmi.
Baca juga : Mendagri Tito Karnavian Akan Pertanyakan Kebijakan Poligami ASN di DKI Jakarta
"Tabung LPG non-subsidi hasil penyuntikan dijual dengan harga non-subsidi, meski isi tabung tidak sesuai standar atau berkurang," jelas Nunung.
Dari praktik ilegal ini, para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp10,18 miliar, sementara total kerugian negara masih dalam perhitungan.