JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri segera berkoordinasi untuk melakukan penyesuaian dan penataan regulasi terkait usulan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama.
"Kita akan segera berkomunikasi dengan Kemendagri yang selama ini bertanggung jawab atas pencatatan sipil nikah untuk non-Islam," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta pada hari Rabu.
Baca juga : DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Edukasi tentang Bahaya Gula, Garam, dan Lemak pada Jajanan Anak
Selama ini, pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama Islam berada di bawah kewenangan KUA Ditjen Bimas Islam, sementara non-Islam berada di kantor pencatatan sipil.
Menurut Kamaruddin, setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, akan ada opsi apakah KUA tetap berada di bawah Ditjen Bimas Islam atau akan terpisah menjadi entitas teknis baru.
"Tetapi untuk sementara waktu, mungkin tetap di bawah Ditjen Bimas Islam. Namun, layanannya dapat diperluas untuk semua agama," katanya.
Baca juga : Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menyatakan bahwa usulan KUA untuk semua agama memiliki makna bahwa Kemenag sebagai kementerian yang melayani semua agama.
Ia ingin memperkuat peran KUA sebagai tempat yang dekat dengan umat tanpa memandang agama.