JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam menghadapi gugatan sengketa lahan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.
Baca juga : Wali Kota Depok Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Terkait COVID-19
"SMA 1 Bandung kita siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," ujar Pj Gubernur Jawa Barat, Dedi, di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa (11/3).
PLK mengklaim sebagai pemilik sah lahan sekolah yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda No. 93, Kota Bandung, yang telah ditempati SMAN 1 Bandung sejak 1958.
Dalam gugatannya, PLK menunjuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama, dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) sebagai pihak intervensi.
Baca juga : Pemkab Purwakarta Vaksinasi 1.547 Hewan Penular Rabies di Tahun 2024
Sengketa ini telah berlangsung selama 12 kali persidangan, dengan sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Maret 2025 untuk pembacaan kesimpulan secara e-court.
Pihak sekolah mengaku tidak pernah mengetahui adanya klaim kepemilikan dari PLK sejak pertama kali menempati lahan tersebut. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menyadari adanya gugatan setelah menerima surat pemberitahuan dari Disdik Jabar.