JT – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan pemberhentian tetap terhadap seorang hakim yustisial berinisial AGRG dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Keputusan ini diambil setelah AGRG terbukti mangkir dari pekerjaannya selama 70 hari tanpa alasan yang sah.
Sidang MKH yang digelar di Jakarta pada Rabu (5/9) menyatakan bahwa AGRG melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena tidak hadir selama periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022. Hakim Agung Nurul Elmiyah, selaku ketua sidang, menjelaskan bahwa AGRG dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tetap, sesuai Pasal 19 ayat (4) huruf d Peraturan Bersama MA dan KY.
Baca juga : Kapolda Kepri Dalami Motif Ibu Rantai Anaknya di Batam
"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap kepada terlapor," ungkap Nurul dalam putusan sidang.
AGRG sebelumnya telah mendapat peringatan tertulis akibat ketidakhadiran berturut-turut selama tiga bulan, meskipun ia telah menandatangani pakta untuk disiplin. Sidang juga mengungkap bahwa AGRG tidak hadir dalam pemeriksaan oleh PT Medan pada Januari dan Februari 2022, sehingga kasusnya diajukan ke MKH.
Dalam pembelaannya, AGRG merasa keberatan dibawa ke MKH karena menganggap masalahnya telah selesai setelah diperiksa oleh dua ketua PT Medan yang berbeda. Ia mengaku sering tidak masuk kerja karena masalah kesehatan dan kondisi keluarga, termasuk merawat ibunya yang sedang sakit, serta dampak perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Namun, AGRG tidak pernah melaporkan alasan ketidakhadirannya kepada atasan.
Baca juga : Polrestro Jakut Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berupaya membela AGRG dengan menyatakan bahwa sanksi sebelumnya sudah diberikan dan seharusnya mengurangi akumulasi pelanggaran 70 hari. Namun, majelis sidang MKH menolak pembelaan ini.
Dalam putusannya, majelis MKH memutuskan untuk memberhentikan AGRG dengan hormat sebagai hakim, tetapi ia tetap berstatus sebagai PNS karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun.