JT – Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara Aipda R, oknum polisi yang menjadi tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang," ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, Kamis.
Baca juga : Polresta Barelang Pastikan Situasi di Rempang-Galang Aman dan Kondusif
Bersama dengan pelimpahan tersangka, barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru yang digunakan dalam kejadian tersebut turut diserahkan.
Menurut Candra, berkas perkara Aipda R telah dinyatakan lengkap dan akan segera disusun rencana penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Dalam kasus ini, Aipda R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Baca juga : Pemkot Jakarta Selatan Berikan Penghargaan Sekolah Adiwiyata untuk Dorong Pelestarian Lingkungan
GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Jenazahnya telah dimakamkan di Sragen pada Minggu (24/11), sesaat setelah kejadian.
Selain menghadapi proses pidana, Aipda R juga telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP Polda Jawa Tengah. * * *
Bagikan