JT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AP (27) yang diduga terlibat dalam kasus video asusila yang melibatkan anak seorang figur publik berinisial AD (24).
"Tersangka AP ditangkap atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, atau mentransmisikan konten pornografi yang memuat persenggamaan, ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8).
Baca juga : 51 Puskesmas di Bekasi Siap Layani Program Cek Kesehatan Gratis
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggeledah kediaman AP di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam. Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti berlangsung dari pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Sabtu (10/8).
Barang bukti yang disita meliputi dua ponsel, satu laptop, satu akun email, dan satu flashdisk yang berisi konten bermuatan pornografi. Setelah penggeledahan, AP langsung dibawa ke Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum.
AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, tersangka AP terancam hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga : Pemprov Jabar Lakukan Asesmen pada 10 Bangunan Cagar Budaya Usai Atap Gedung YPK Roboh
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengidentifikasi pemeran pria dalam video tersebut, namun belum dapat membeberkan identitas tersebut kepada publik. Kombes Pol. Ade Safri menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat. * * *