JT – Babinsa Kelurahan Pengasinan Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi bersama Bimaspol berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang hampir menjadi korban amukan massa di wilayah RT 07 RW 04, Jalan Dasadarma Raya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, pada Senin (9/12/2024).
Pelaku berinisial G (24) ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah toko swalayan Idolmart di wilayah tersebut. Kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB, ketika seorang pegawai Idolmart mencurigai gerak-gerik pelaku, yang sebelumnya pernah terekam dalam CCTV toko karena diduga melakukan pencurian di lokasi yang sama. Pegawai tersebut kemudian mengawasi pelaku dan mendapati bahwa ia mengambil sebuah speaker mini tanpa membayar.
Baca juga : 129 Personel Pemkab Bekasi Amankan Perayaan Natal 2023
Setelah itu, pegawai toko segera mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Kelurahan Pengasinan, Sertu Sugiyanto dan Serda Firmansyah, serta Aiptu G. Purba dari Bimaspol setempat. Babinsa dan Bimaspol tiba di lokasi pada pukul 10.35 WIB untuk mengamankan situasi dan melindungi pelaku dari amukan warga yang sudah berkumpul.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 10.55 WIB, pihak Polsek Rawalumbu tiba di lokasi dengan mobil patroli dan segera membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sertu Sugiyanto, Babinsa Kelurahan Pengasinan, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat. "Kami segera bertindak setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden yang lebih buruk. Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Rawalumbu," ujarnya.
Baca juga : Pemkab Tangerang Data Pendatang Baru Pasca Lebaran
Babinsa juga mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan hukum kepada pihak berwajib. "Kami harap warga tetap tenang dan menjaga keamanan bersama," tambahnya.
Wadanramil 03/Teluk Pucung, Kapten Inf Budi Kiswanto, memberikan apresiasi atas koordinasi yang cepat antara Babinsa, Bimaspol, dan Polsek Rawalumbu. "Kerja sama ini memastikan situasi kembali kondusif, dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.