JT - Bulan suci Ramadan telah tiba, bulan yang selalu dinanti oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bulan yang penuh rahmat ini selalu dinanti karena menjadi momen untuk meningkatkan ibadah, memperkuat keimanan, serta memperbanyak amal kebaikan.
Dalam menjalankan ibadah puasa salah satu amalan yang dianjurkan dalam puasa adalah makan sahur, yang sering dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari ibadah ini. Sahur memiliki banyak manfaat, baik secara fisik maupun spiritual. Namun, bagaimana jika seseorang melewatkan sahur? Apakah puasanya tetap sah?
Baca juga : Kemenag Kirim 213 Daiyah ke Wilayah 3T untuk Perkuat Syiar Islam
Hukum puasa tanpa sahur
Banyak orang terpaksa berpuasa tanpa sahur karena berbagai alasan, seperti kesiangan, kesibukan, atau karena merasa cukup kuat menahan lapar hingga waktu berbuka.
Islam sendiri tidak mewajibkan sahur, tetapi sangat menganjurkannya karena mengandung keberkahan dan manfaat yang besar bagi tubuh. Meskipun tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa, Rasulullah menganggap penting makan sahur dan memerintahkannya.
Baca juga : KCIC Menyediakan 1.202 Takjil Gratis Setiap Hari untuk Penumpang Whoosh
Namun perintah makan sahur ini tidak sampai derajat wajib. Rasulullah menegaskan dalam sebuah hadis:
"Makan sahurlah kalian, karena di dalamnya terdapat keberkahan." (HR. Bukhari & Muslim)