JT - Bulan suci Ramadan telah tiba, bulan yang selalu dinanti oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bulan yang penuh rahmat ini selalu dinanti karena menjadi momen untuk meningkatkan ibadah, memperkuat keimanan, serta memperbanyak amal kebaikan.
Dalam menjalankan ibadah puasa salah satu amalan yang dianjurkan dalam puasa adalah makan sahur, yang sering dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari ibadah ini. Sahur memiliki banyak manfaat, baik secara fisik maupun spiritual. Namun, bagaimana jika seseorang melewatkan sahur? Apakah puasanya tetap sah?
Baca juga : Pentingnya Pola Nutrisi Sehat untuk Sahur dan Berbuka Puasa
Hukum puasa tanpa sahur
Banyak orang terpaksa berpuasa tanpa sahur karena berbagai alasan, seperti kesiangan, kesibukan, atau karena merasa cukup kuat menahan lapar hingga waktu berbuka.
Islam sendiri tidak mewajibkan sahur, tetapi sangat menganjurkannya karena mengandung keberkahan dan manfaat yang besar bagi tubuh. Meskipun tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa, Rasulullah menganggap penting makan sahur dan memerintahkannya.
Baca juga : Raja Salman Bagikan 40 Ton Kurma dan Mushaf Al-Qur’an untuk Umat Islam Indonesia
Namun perintah makan sahur ini tidak sampai derajat wajib. Rasulullah menegaskan dalam sebuah hadis:
"Makan sahurlah kalian, karena di dalamnya terdapat keberkahan." (HR. Bukhari & Muslim)