JT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat memastikan bahwa aktivitas wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar, ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
"Kami pastikan tempat pemandian itu ilegal," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, di Padang, Minggu (2/3).
Baca juga : Gangguan Teknis, Layanan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Sementara Tidak Beroperasi
Ia menegaskan bahwa tidak ada izin pendirian bangunan atau aktivitas di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk menindaklanjuti keberadaan pemandian ilegal tersebut.
Lugi menjelaskan bahwa BKSDA dan pemerintah setempat telah memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas ilegal di bantaran sungai. Langkah ini diambil setelah bencana lahar dingin dan galodo yang melanda kawasan itu pada 11 Mei 2024.
Namun, meskipun sudah ada larangan, masih ada warga yang nekat mendirikan tempat pemandian di lokasi berbahaya tersebut.
Baca juga : Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
"Mereka yang tetap mendirikan pemandian ini adalah warga yang bandel dan tidak mengindahkan larangan. Padahal, risikonya sangat tinggi," ujar Lugi.
Saat ini, BKSDA Sumbar bersama kementerian terkait tengah mengurus dokumen untuk menetapkan kawasan di sepanjang Sungai Batang Anai sebagai cagar alam. "Proses ini masih berlangsung dan kami menunggu keputusan resmi," kata Lugi.