DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

BNPT: 22 Tahun Bom Bali, Momentum untuk Berdaya dan Melanjutkan Kehidupan

post-img
Salah seorang warga negara asing saat membawakan bunga dan menyalakan lilin serta berdoa di Monumen Ground Zero atau Monumen Bom Bali di Kuta Kabupaten Badung Bali, Sabtu (12/10/2024).

JT - Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Imam Margono mengatakan peringatan 22 tahun Bom Bali, Sabtu 12 Oktober 2024 dimaknai sebagai momentum untuk saling berdaya dan melanjutkan hidup.

Margono saat peringatan dan doa bersama di Monumen Bom Bali Ground Zero Kuta Kabupaten Badung Bali Sabtu mengatakan, kegiatan bertujuan untuk memberikan dukungan dan motivasi sesama korban lainnya untuk bangkit berdaya dan melanjutkan kehidupan yang baik pasca-terjadinya peristiwa tersebut.

Baca juga : PT Jasa Medivest Resmi Kelola 55 Kode Limbah B3 untuk Dukung Pengelolaan Lingkungan

Peringatan Bom Bali tahun ini mengambil tema "Light Up from Bali to The World", diisi dengan doa lintas agama dan dihadiri oleh masyarakat dari berbagai negara, merupakan salah satu contoh dalam mendukung peran korban sebagai agen perdamaian.

Dia menjelaskan, dalam rangka pemenuhan hak-hak korban, BNPT terus mendukung dan bersinergi dengan mitra BNPT, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah, dan lainnya.

Pemerintah serius dalam pemberian bantuan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memulihkan hak-hak korban.

Baca juga : PMII Universitas Pertiwi Gelar Aksi Tuntut Kejari Bekasi Usut Tuntas Korupsi Alat Olahraga

Imam Margono mengatakan, komitmen penyelenggaraan pemulihan secara komprehensif tersebut direfleksikan oleh putusan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia Nomor: 103 tahun 2023, yang memutuskan bahwa di dalam Pasal 43 L ayat (4) Undang-Undang Nomor: 5 tahun 2018 yang menyatakan pasal ketiga yaitu frase "tiga tahun sejak tanggal Undang-Undang berlaku bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945".

Majelis Hakim menilai frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018 adalah inkonstitusional secara bersyarat, sehingga batasan jangka waktu diperpanjang menjadi 10 tahun terhitung sejak tanggal UU tersebut mulai berlaku.

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart