JT - Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan satu tersangka atas insiden meledaknya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS merupakan nahkoda speedboat," kata Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo di Ternate, Jumat.
Baca juga : DPKP Tangerang Temukan Delapan Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban
Penetapan tersangka terhadap RS sebagai nahkoda speedboat Bela 72, setelah sekian lama proses penyelidikan sejak Oktober 2024 lalu. Tersangka RS merupakan motoris atau nahkoda Speedboat Bela 72.
Meski demikian, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, belum menjelaskan ke publik secara detil mengenai kronologi awal mula kejadian kebakaran hebat yang menewaskan enam orang tersebut termasuk mendiang Benny Laos, Calon Gubernur Malut.
Hanya saja, menurut mantan Direktur Resnarkoba Polda Malut ini, penetapan RS sebagai tersangka karena ditemukan adanya faktor kelalaian.
Baca juga : Pemkab Karawang Siapkan Panen Empat Kali Setahun
"Karena kelalaian maka ada peristiwa pidana dan karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia. Pasal Primernya di Undang - Undang pelayaran, pasal subsidernya 369 dan 360 KUHP," ujar Edy.
Seperti diketahui, enam orang yang tewas dalam insiden ini yakni Benny Laos calon Gubernur Malut, Ester Tantry Anggota DPRD Provinsi Malut, Anggota Polri pengawal calon Bupati Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Boamonabot, Mubin A. Wahid Ketua DPW Partai PPP Malut, PNS Pemkab Kepulauan Sula Nasrun, dan Operator Speedboat Mahsudin Ode Muisi.