JT – Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menggelar deklarasi jihad untuk memerangi bank keliling, pinjaman online, dan judi online. Langkah ini bertujuan untuk membantu dan menyadarkan masyarakat agar tidak terjerat dalam jeratan utang yang berdampak negatif.
“Kami dari MUI Kota Tangerang Komisi PRK merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlena dengan penyakit rohani ini,” ujar Ketua PRK MUI Kota Tangerang, Yusra Aisyah, dalam acara yang digelar di Taman Elektrik Kota Tangerang, Kamis (27/2).
Baca juga : Bantuan Pangan Tahap II untuk Keluarga Rawan Stunting Dimulai dari Jawa Barat
Ia menekankan bahwa penyadaran terhadap bahaya pinjaman online sangat penting, mengingat masalah ini telah menjadi perhatian serius karena banyaknya korban, terutama di kalangan perempuan dan remaja.
Deklarasi ini diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat dan pekerja sosial masyarakat (PSM). Yusra berharap gerakan ini mendapat perhatian lebih luas sehingga nantinya dapat mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas dalam melarang judi online, pinjaman online, dan bank keliling.
“Sejumlah ormas dan PSM seperti Aisyiyah, FKU, Mujahadah, BKMT, Format Akhlakul Karimah, dan seluruh PRK se-Kecamatan di Kota Tangerang turut hadir untuk menyuarakan aspirasi ini,” tambahnya.
Baca juga : Pj Gubernur Banten Apresiasi Rizki Juniansyah atas Medali Emas Olimpiade 2024
Sementara itu, Sri Heru, anggota Aisyiyah Kota Tangerang, menyatakan semangatnya dalam mengikuti deklarasi jihad ini.
Ia berharap penyakit rohani seperti judi online dan pinjaman online tidak mempengaruhi keluarga serta lingkungan sekitarnya, sehingga masyarakat Kota Tangerang bisa terbebas dari dampak negatifnya.