JT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan akan menindak tegas pelaku pembuangan limbah medis ke Sungai Citarum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena limbah medis tergolong sebagai limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat membahayakan masyarakat.
Baca juga : Pemkot Cirebon Dirikan Posko Pengungsian Terpadu, Banjir Rendam Empat Kecamatan
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Karawang, Meli Rahmawati, menyampaikan bahwa laporan terkait pembuangan limbah medis diterima dari masyarakat. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan peninjauan ke lokasi dan mengumpulkan keterangan dari warga setempat.
“Limbah medis yang ditemukan berupa jarum suntik dan kantong infus. Keduanya tergolong limbah infeksius dan sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan benar,” kata Meli di Karawang, Selasa.
Menurut keterangan warga, seseorang terlihat membuang limbah medis ke sungai. Namun, sebagian besar limbah tersebut tersangkut di struktur besi penahan jembatan Rengasdengklok-Pebayuran yang membelah Sungai Citarum, sehingga tidak semuanya jatuh ke sungai.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Pantura Gresik, 7 Orang Tewas dalam Perjalanan Umrah
“Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Jika pelaku berhasil ditemukan, dia akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Meli.
Meli menekankan bahwa limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena mengandung risiko infeksi dan berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat. DLH Karawang berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan pelakunya mendapat sanksi tegas.